PELINDUNG
Pelindung memiliki tugas dan
wewenang melindungi dan membina organisasi
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat memiliki tugas
dan wewenang :
1. Membina
dan membimbing pimpinan organisasi
2. Memberikan
nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas
pengelolaan dan pelaksanaan organisasi
3. Melakukan
pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan
pada seluruh kegiatan organisasi dan memberikan saran-saran perbaikannya
DEWAN PENGURUS HARIAN :
Dewan Pengurus Harian memiliki
tugas dan wewenang :
1. Pengurus
Harian sebagai penentu kebijakan strategis sekaligus pelaksana tugas harian
berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi
2. Sesuai
dengan kedudukannya, dalam menjalankan tugas bersifat koordinatif dan membawahi
Seksi-Seksi yang telah ditetapkan
3. Dalam
menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif
Ketua
Ketua memiliki tugas, wewenang
dan tanggung jawab
1. Memimpin,
mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi
2. Memimpin
rapat pengurus harian dan rapat pleno
3. Menentukan
dan memegang kebijakan umum oganisasi
4. Bersama
sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan Peraturan Organisasi
5. Selaku
mandataris rapat anggota, ketua bertanggung jawab melaksanakan amanah rapat
anggota dan mempertanggungjawabkannya di hadapan rapat anggota
Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Membantu
Ketua dalam mengendalikan kegiatan organisasi
2. Bersama
Bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan organisasi
3. Menyusun
rumusan dan rancangan keputusan organisasi
4. Bersama
Bendahara membuat rancangan anggaran pendapatan dan anggaran belanja rutin
serta anggaran insidental organisasi
5. Bersama
Ketua menandatangani surat-surat keputusan dan peraturan organisasi
6. Bertanggung
jawab terhadap kelancaran dan keteraturan organisasi dan
mempertanggungjawabkannya kepada Ketua
Bendahara
Bendahara memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Mengatur,
mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang, dan
surat-surat berharga serta segala inventaris organisasi
2. Membuat
petunjuk teknis mekanisme pengajuan, pembayaran dan pengeluaran uang serta
pendayagunaan inventaris organisasi
3. Melaporkan
neraca keuangan secara berkala setiap satu bulan sekali
4. Menentukan
kebijakan pengalihan dana dan pengalokasiannya bersama Ketua dan Sekretaris
5. Mengadakan
penghimpunan dana (Kas) dari berbagai sumber dengan cara yang halal dan tidak
mengikat
6. Bersama
Sekretaris, dan Koordinator Seksi menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi
7. Bersama
Ketua dan Sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan
kebutuhan
8. Bertanggung
jawab kepada pengurus harian
Seksi-seksi :
Seksi Keamanan
Seksi Keamanan memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Bersama
Kurikulum, Mengatur, mengendalikan dan mencatat absensi santri
2. Mengatur,
mengendalikan dan mencatat segala bentuk pelanggaran santri
3. Membuat
rancangan teknis prosedural keamanan yang meliputi:
a. Klasifikasi
bentuk pelanggaran
b. Klasifikasi
bentuk ta’ziran
c. Program keamanan santri
4. Bersama ketua, sekretaris dan kepala
sekolah SMP/SMA memanggil wali santri untuk menginformasikan bentuk pelanggaran
serta hukuman bagi santri yang melanggar peraturan tertentu
Seksi Kurikulum
Seksi Kurikulum memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Bersama
Keamanan, Mengatur, mengendalikan dan mencatat absensi santri
2. Menangani
masalah yang berhubungan dengan Kurikulum dan pengembangan Kurikulum bagi seluruh
santri
Seksi Kebersihan
Seksi Kebersihan memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Mengatur,
mengendalikan dan menjaga kebersihan lingkungan Pondok Pesantren
2. Menyediakan,
menjaga dan memperbaiki alat-alat kebersihan dan/atau fasilitas lainnya milik
Pondok Pesantren
3. Bersama Bendahara dan Ketua
menentukan anggaran insidental
seputar kebersihan
Seksi Acara
Seksi Acara memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab
1. Mengatur,
mengendalikan dan memfasilitasi Acara Mingguan dan bulanan meliputi:
a. Khitobah (malam selasa)
b. Pembacaan Maulid Al-Barzanji
(malam jum’at)
c. Pembacaan Dzikru Al-Ghofilin
(malam jum’at)
d. Pembacaan Maulid Al-Diba’I (malam
jum’at)
e. Pembacaan Qishidah Burdah (ba’da
subuh hari jum’at)
f.
Pembacaan ‘Aqidatul Awam (qobla al-jama’ah)
g. Khitobah Kubro
2. Mengkooordinir
acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)