PONDOK PESANTREN ASSALAFIYAH CIASEM

المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح

Powered by Blogger.

Latest Post

JOB DESCRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS) KEPENGURUSAN PONDOK PESANTREN ASSALAFIYAH (KPPAS) SIDAMULYA-CIASEM-SUBANG

Written By as-salafiyahplus.blogspot.com on Thursday, 21 July 2016 | 09:15:00



PELINDUNG         
Pelindung memiliki tugas dan wewenang melindungi dan membina organisasi

DEWAN PENASEHAT               
Dewan Penasehat memiliki tugas dan wewenang :
1.    Membina dan membimbing pimpinan organisasi
2.    Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi
3.    Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi dan memberikan saran-saran perbaikannya

DEWAN PENGURUS HARIAN  :
Dewan Pengurus Harian memiliki tugas dan wewenang :
1.    Pengurus Harian sebagai penentu kebijakan strategis sekaligus pelaksana tugas harian berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi
2.    Sesuai dengan kedudukannya, dalam menjalankan tugas bersifat koordinatif dan membawahi Seksi-Seksi yang telah ditetapkan
3.    Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif

Ketua
Ketua memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi
2.    Memimpin rapat pengurus harian dan rapat pleno
3.    Menentukan dan memegang kebijakan umum oganisasi
4.    Bersama sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan Peraturan Organisasi
5.    Selaku mandataris rapat anggota, ketua bertanggung jawab melaksanakan amanah rapat anggota dan mempertanggungjawabkannya di hadapan rapat anggota

Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Membantu Ketua dalam mengendalikan kegiatan organisasi
2.    Bersama Bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan organisasi
3.    Menyusun rumusan dan rancangan keputusan organisasi
4.    Bersama Bendahara membuat rancangan anggaran pendapatan dan anggaran belanja rutin serta anggaran insidental organisasi
5.    Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan dan peraturan organisasi
6.    Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keteraturan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua

Bendahara
Bendahara memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Mengatur, mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang, dan surat-surat berharga serta segala inventaris organisasi
2.    Membuat petunjuk teknis mekanisme pengajuan, pembayaran dan pengeluaran uang serta pendayagunaan inventaris organisasi
3.    Melaporkan neraca keuangan secara berkala setiap satu bulan sekali
4.    Menentukan kebijakan pengalihan dana dan pengalokasiannya bersama Ketua dan Sekretaris
5.    Mengadakan penghimpunan dana (Kas) dari berbagai sumber dengan cara yang halal dan tidak mengikat
6.    Bersama Sekretaris, dan Koordinator Seksi menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi
7.    Bersama Ketua dan Sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan
8.    Bertanggung jawab kepada pengurus harian


Seksi-seksi :

Seksi Keamanan
Seksi Keamanan memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Bersama Kurikulum, Mengatur, mengendalikan dan mencatat absensi santri
2.    Mengatur, mengendalikan dan mencatat segala bentuk pelanggaran santri
3.    Membuat rancangan teknis prosedural keamanan yang meliputi:
a.       Klasifikasi bentuk pelanggaran
b.       Klasifikasi bentuk ta’ziran
c.       Program keamanan santri
4.    Bersama ketua, sekretaris dan kepala sekolah SMP/SMA memanggil wali santri untuk menginformasikan bentuk pelanggaran serta hukuman bagi santri yang melanggar peraturan tertentu

Seksi Kurikulum
Seksi Kurikulum memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Bersama Keamanan, Mengatur, mengendalikan dan mencatat absensi santri
2.    Menangani masalah yang berhubungan dengan Kurikulum dan pengembangan Kurikulum bagi seluruh santri


Seksi Kebersihan
Seksi Kebersihan memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Mengatur, mengendalikan dan menjaga kebersihan lingkungan Pondok Pesantren
2.    Menyediakan, menjaga dan memperbaiki alat-alat kebersihan dan/atau fasilitas lainnya milik Pondok Pesantren
3.    Bersama Bendahara dan Ketua menentukan anggaran insidental seputar kebersihan


Seksi Acara
Seksi Acara memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab
1.    Mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi Acara Mingguan dan bulanan meliputi:
a.       Khitobah (malam selasa)
b.       Pembacaan Maulid Al-Barzanji (malam jum’at)
c.       Pembacaan Dzikru Al-Ghofilin (malam jum’at)
d.       Pembacaan Maulid Al-Diba’I (malam jum’at)
e.       Pembacaan Qishidah Burdah (ba’da subuh hari jum’at)
f.        Pembacaan ‘Aqidatul Awam (qobla al-jama’ah)
g.       Khitobah Kubro
2.    Mengkooordinir acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pontren Assalafiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger